TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK pada Jumat, 27 Desember 2019. Mereka mengisi posisi yang selama ini ditempati Febri Diansyah.
"Hari ini kami tunjuk dua. Pertama, saudari Ipi Maryati yang sekarang bertugas di bidang pencegahan dan saudara Ali Fikri yang akan lebih banyak berkecimpung dengan program kegiatan capaian di bidang penindakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat 27 Desember 2019.
Firli mengatakan dua jubir di bidang penindakan dan pencegahan ini akan mengembangkan dan mengemas transparansi dan akuntabilitas kerja KPK. Dia mengatakan, dua jubir di dua bidang ini diharapkan dapat bersinergi untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi
"Dalam melakukan pemberantasan korupsi, tidak bisa hanya penindakan dan tidak bisa hanya pencegahan. Karena setiap ada penindakan itu harus diikuti dengan pencegahan. Langkah pencegahan harus diikuti dengan langkah penindakan. Dua fungsi ini harus bersinergi," kata Firli.
Firli pun menegaskan, dia akan menjamin keterbukaan informasi KPK. "Saya pastikan kebutuhan informasi KPK dengan tugas pokoknya saya jamin bisa terinformasikan dan terdistribusi dengan baik."
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menambahkan, dia berharap dua orang plt jubir itu dapat diberi kesempatan untuk melaksanakan tugasnya. "Sampai nanti secara paralel proses seleksi jubir definitif akan dilakukan sesuai proses rekrutmen dan pengangkatan yang berlaku," katanya.
Febri berharap, ke depan saluran komunikasi dengan dua jubit dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. "Dan bisa jadi alat dan bagian dari cara KPK mempertanggungjawabkan kinerja KPK pada publik. Karena itu yang paling penting," ujarnya.