Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Polri Aktif Penyerang Novel Baswedan dan Cerita Soal Jenderal

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Pelaku berjumlah dua orang dengan inisial RM dan RB, serta merupakan anggota Polri aktif. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait tersangka penyiraman Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. Pelaku berjumlah dua orang dengan inisial RM dan RB, serta merupakan anggota Polri aktif. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, Jumat 27 Desember 2019. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua pelaku adalah polisi aktif.

"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan info tersebut kami dalami tadi malam. Kami tim teknis bekerja sama dengan Kepala Korps Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bersama penyidik senior KPK, Novel Baswedan, membuka selubung kain kembali layar penghitung waktu sejak Novel Baswedan, diserang selama itu pula polisi gagal mengungkap pelaku, di gedung KPK Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. Layar penghitung waktu ini, untuk kembali mengingatkan Pimpinan KPK terpilih (2019 -2023) segera menuntaskan kasus penyiraman Air Keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan yang hingga 1000 hari tidak terungkap pelakunya. TEMPO/Imam Sukamto

Dua anggota polisi itu disebut berinisial RM dan RB. Belum diketahui apakah dua pelaku yang ditangkap ini hanya aktor lapangan saja atau ada aktor lain.

Namun Novel Baswedan pernah bercerita soal dugaannya tentang keterlibatan jenderal dalam kasus penyerangan itu.

Novel berkisah, dua penyelidik kepolisian mendatangi rumah dia di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tak lama setelah ia kembali dari Singapura pada 22 Februari 2018. Kata Novel, mereka berniat menggali keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu dalam peristiwa teror pada subuh hari 11 April 2017.

Rencana itu batal lantaran pemeriksaan itu lagi-lagi menanyakan soal keterlibatan jenderal. Novel tak menggubrisnya. "Kalau saya jawab, apa kamu berani nangkep, saya yakin enggak," kata Novel saat ditemui Tempo, Jumat, 6 April 2018.

Wajah Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat berjalan pulang seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya pada 11 April 2017. Tujuh bulan kemudian, Kepolisian Daerah Metro Jaya merilis dua sketsa wajah terduga pelaku. Namun, hasil penyelidikan kepolisian nihil. Tak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel sekali diperiksa kepolisian saat menjalani perawatan di Singapura. Kata dia, saat itu fokus pemeriksaan kepolisian pada kesaksiannya di pemberitaan media soal keterlibatan jenderal. "Dari awal sudah saya bilang, kepentingan polisi memeriksa saya buru-buru itu apa? Enggak ada," kata dia. Menurut Novel, ada kejanggalan karena keterangannya dirasa penting ketika menyangkut berkas perkara.

Kepolisian pun ingin mengetahui bukti-bukti tentang keterlibatan jenderal yang dimaksud dalam kasus penyerangannya. Saat pemeriksaan itu, Novel sempat menyebut sejumlah nama di kepolisian yang diduga terlibat. "Saya beritahu nama-nama orang yang mengintai, malah dibilang alibi," katanya.

Tim bentukan Komnas HAM pernah memeriksa Novel. Didampingi kuasa, penyidik KPK itu menjalani pemeriksaan oleh empat anggota tim pemantau, Sandrayati Moniaga, Bivitri Susanti, Chairul Anam, dan Taufan Damanik.

Pemeriksaan itu berfokus pada kronologi kejadian. "Kalau soal nama jenderal, ya cerita itu ada, tapi kami coba kumpulkan. Apakah verified atau tidak, nanti tergantung pemeriksaan," kata Sandrayati, Ketua Tim Pemantau Kasus Novel, di kantornya, Selasa, 3 April 2018.

Kini setelah 990 hari kasus Novel berjalan, Polri akhirnya mengumumkan ada dua tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah anggota Polri aktif.

Kepala Biro Penenerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi telah memeriksa keduanya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.Tapi ia tak mengungkap apa motif keduanya menyerang Novel Baswedan.

FIKRI ARIGI\JULNIS\ARKHELAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

8 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

11 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

17 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

18 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.