TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad mengkritik keras langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengadakan jabatan wakil Kepala Staf Kepresidenan atau KSP.
Struktur baru KSP ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Dia menilai, langkah Jokowi bertentangan dengan program reformasi birokrasi yang selama ini digadang-gadang pemerintah. "Saat eselon 3, 4 dihapuskan, malah di lingkungan istana bertambah. Publik bisa menilai bahwa ada inkosistensi pemerintah dalam penerapan kebijakan," ujar Kamrussamad lewat keterangan tertulis pada Jumat, 27 Desember 2019.
Politikus Gerindra ini mengimbau kepada para pembantu presiden agar tidak memberikan masukan kebijakan yang membebani keuangan negara, sementara target pendapatan negara melalui pajak tidak terpenuhi.
"Semoga ini bukan karena tekanan Parpol pendukung yang belum dapat jatah sehingga perlu bagi-bagi kekuasaan," ujar dia.
Selain itu, ujar Kamrussamad, penambahan struktur Wakil Kepala KSP ini juga tidak pernah dikonsultasikan kepada DPR saat rapat dengar pendapat (RDP) pada November lalu.
"Oleh karena itu, pada masa sidang berikutnya, kami akan tanyakan ke KSP dan Mensesneg," ujar dia.