TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) Harry Prasetyo masuk dalam daftar sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Bersama sembilan orang lain, inisial Harry Prasetyo (HP) disebutkan sebagai daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Namun, pihak Kejagung belum mau membeberkan identitas pastinya.
“Sesuai penjelasan Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tadi, sementara ini masih inisial dulu yang dicegah,” ujar Kapuspenkum, Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat 27 Desember 2019.
Diketahui Harry Prasetyo merupakan eks Direktur Keuangan Jiwasraya. Selain Harry, inisial sembilan orang lainnya yang dicekal adalah HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS.
Kejaksaan Agung akan memanggil kesepuluh orang tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin, 31 Desember 2019. Selanjutnya pada Januari 2020 nanti mereka akan memanggil secara keseluruhan sebanyak 24 orang.
“Nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.