TEMPO.CO, Bogor - Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak ada itikad, niat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Desember 2019.
Pramono menuturkan pemerintah menyiapkan tiga peraturan presiden sebagai turunan dari Undang-Undang tentang KPK yang baru. Perpres tersebut berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK, organisasi KPK, dan terkait perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam penyusunan perpres-perpres tersebut, Pramono memastikan tidak akan bertentangan dengan aturan yang termuat dalam undang-undang. Karena itu ia menampik perpres tentang organ pimpinan dianggap melemahkan KPK.
"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan pemerintah. Karena pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," ucap dia.
Dalam draf Perpres yang Tempo terima, status seluruh pegawai KPK merupakan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Kedudukan, tugas dan fungsi Organ Pelaksana itu dijelaskan pada bagian pertama Bab II pasal 3 ayat 1 dan 2.