TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya tidak akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya. Ia mengatakan Kejagung akan berjalan sendiri karena kasusnya sudah sampai tahap penyidikan.
“Sampai saat ini saya tidak pernah mendengar kami akan gandeng tangan dengan KPK. Yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan,” ujar Burhanudin di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga bahwa kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki dimensi kriminal. Karena itu, dia akan melibatkan aparatur hukum untuk melakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam hal ini, seluruh data-data yg diperoleh dan dilakukan untuk tujuan penegakan hukum. Serta akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin 16 Desember 2019.
Menurut Sri Mulyani, langkah ini diambil untuk memberikan sinyal yang jelas dan tegas, bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi. Langkah ini juga ditempuh untuk memberikan kepastian pada investor kecil.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.