TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal merupakan salah satu organ baru dalam struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang dalam naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkonfirmasi adanya jabatan Inspektorat Jenderal untuk KPK.
"Kalau Irjen itu ke kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengeluaran, anggaran yang menyangkut kesekretariatan, kelembagaan. APBN kan harus diawasi," kata Mahfud saat ditemui di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2019.
Berdasarkan naskah Perpres yang belum diundangkan itu, fungsi dan tugas Inspektorat Jenderal dijelaskan pada pasal 31-34 Bagian Kesembilan Bab II tentang Inspektorat Jenderal.
"(1) Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Utama," begitu bunyi pasal 31.
Pasal 32 lebih lanjut menjelaskan bahwa Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK. Adapun fungsi melaksanakan tugas seperti dimaksud pada pasal 32, dijelaskan pada pasal 33:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada Pasal 34 dijelaskan pula bahwa Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Utama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.