TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan urgensi dibentuknya struktur baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Musababnya, ujar Arwani, pemerintah sejak awal sudah menggelorakan semangat reformasi birokrasi.
"Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi, yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan," ujar Arwani lewat keterangan tertulis pada Kamis, 26 Desember 2019.
Jabatan wakil kepala staf ini merupakan struktur baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jabatan ini tidak ada.
Politikus PPP ini menyebut, jika keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden, sah-sah saja. Hanya saja, ujar dia, urgensi keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik.
"Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Pemerintah harus menjelaskan ini dengan terang," ujar dia.