TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi kepada lima anggota polisi yang melakukan kekerasan saat penggusuran lahan di Tamansari, 12 Desember 2019. Kelima polisi tersebut berpangkat Aipda hingga Bripda.
"Dari putusan sidang, kelima anggota di putusannya penempatan di tempat khusus selama 21 hari, kemudian ditunda kenaikan pangkat selama satu periode," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2019.
Menurutnya, lima polisi tersebut berasal dari kesatuan Brimob Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung. Mereka terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap massa yang menolak penggusuran.
"Mereka melakukan tindakan kekerasan sesuai di dalam peraturan disiplin anggota Polri. Mereka pangkatnya satu Aipda, dua Bripka, dua Bripda," kata dia.
Keputusan ini diketuk setelah melakukan pemeriksaan terhadap 94 anggota polisi yang membantu melakukan pengamanan saat penggusuran oleh Satpol PP Kota Bandung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sejumlah video beredar di media sosial memperlihatkan aksi brutal anggota polisi terhadap warga dan massa dari solidaritas Tamansari.
Dalam salah satu video, ada yang memperlihatkan seorang aparat menarik seorang warga ke arah kerumunan polisi. Kemudian para polisi itu mengeroyok warga tersebut.
Berdasarkan catatan koalisi masyarakat sipil Bandung, aparat kepolisian pun menghalang-halangi masyarakat dan wartawan yang sedang mengabadikan aksi brutal polisi terhadap warga.
Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah orang mengalami luka. Korban luka dan kelompok solidaritas berjumlah lebih dari dua orang. Mereka mengalami luka pada wajahnya, diduga akibat kena bogem aparat. Di sisi aparat, 8 orang anggota Satpol PP dikabarkan mengalami luka akibat terkena lemparan benda tumpul.
Pasca-kerusuhan, Polisi menangkap 25 orang yang berasal dari kelompok solidaritas korban penggusuran. Namun, sejumlah orang tersebut hanya ditahan selama kurang dari satu hari. Mereka ditangkap untuk diperiksa terkait dugaan telah menggangu ketertiban umum.
Penggusuran lahan tersebut melibatkan 1.260 personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian dan TNI.