TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY selama 2019 ini menjatuhkan sanksi kepada 130 Hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran paling banyak berupa pelanggaran hukum acara sebanyak 79 hakim, perilaku murni sebanyak 33 hakim, dan pelanggaran administrasi sebanyak 18 hakim.
“Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan Sidang Pleno oleh Anggota KY. Selama periode tersebut, KY telah melaksanakan penanganan lanjutan terhadap 478 register,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 26 Desember 2019.
Sanksi tersebut diputus dalam Sidang Pleno dengan hasil, yaitu: 83 laporan terbukti dan 395 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.
Sanksi yang diberikan pada hakim pelanggar KEPPH dibagi tiga klasifikasi. Ringan, sedang, dan berat. 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.
Sebanyak 31 hakim dijatuhi sanksi sedang, dengan rincian hakim tidak bisa menangani perkara atau nonpalu selama dua bulan untuk 2 hakim, hakim nonpalu selama tiga bulan untuk 1 hakim, hakim nonpalu selama enam bulan untuk 6 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap 4 hakim, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk 1 hakim, dan penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 3 hakim.
Selanjutnya 8 hakim dijatuhi sanksi berat. Untuk sanksi berat, KY memberhentikan dengan hak pensiun untuk 2 hakim, pemberhentian tidak dengan hormat untuk 4 hakim, dan hakim nonpalu selama dua tahun untuk 2 hakim.