TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah menyatakan mundur dari posisi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, ia mengatakan masih di posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kabiro Humas," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Febri mulai menjabat Kabiro Humas pada 6 Desember 2016. Pada saat itu aturan yang berlaku ialah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Di aturan itu, secara spesifik disebutkan bahwa Kabiro Humas merangkap jubir KPK.
Namun, dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 posisi itu dipisah. Febri mengatakan pimpinan saat itu, Agus Rahardjo dan kawan-kawan memutuskan dirinya tetap merangkap sebagai juru bicara KPK. "Pimpinan memutuskan Kabiro Humas tetap sebagai jubir," kata dia.
Pimpinan KPK periode 2019-2023 memutuskan untuk mencari orang baru untuk mengisi posisi itu. Febri mengatakan pimpinan akan melakukan seleksi untuk mengisi jabatan ini.
Ia berharap juru bicara yang akan menggantikannya akan meneruskan tradisi KPK soal keterbukaan kepada publik. Dia menyebut keterbukaan adalah bentuk pertanggungjawaban KPK kepada masyarakat.