Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan peraturan presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih digodok.
"Masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan masih proses," katanya di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Fadjroel enggan membeberkan isi dari perpres tersebut. Ia memintanya menunggu hingga resmi diterbitkan oleh pemerintah.
"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo, kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," tuturnya.
Dalam draft Perpres yang Tempo terima, seluruh pegawai KPK (sekretariat, deputi dan inspektorat) merupakan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Kedudukan, tugas dan fungsi Organ Pelaksana itu dijelaskan pada bagian pertama Bab II pasal 3 ayat 1 dan 2.
"(1) untuk mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dibentuk Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Pada Bagian kedua Bab II dijelaskan Susunan Organisasi KPK. "Organ Pelaksana KPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Jenderal." Begitu pasal 6 berbunyi.
Berdasarkan susunan tersebut, seperti diketahui, terdapat penambahan susunan organisasi di KPK yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat serta Inspektorat Jenderal. Pasal 28 bagian kedelapan Bab II menjelaskan tugas dan fungsi Deputi baru itu.
"Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pengaduan masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."
Adapun dijelaskan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal pada bagian kesepuluh Bab II. Di situ disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inspektorat Jenderal itu dipimpin oleh Inspektur Utama dan bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK. Pasal 34 menjelaskan, Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. Sekretariat dan Inspektorat ini juga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
AHMAD FAIZ | HALIDA BUNGA