Perpres Pimpinan KPK, Istana: Masih Proses di Sekretariat Negara

Editor

Purwanto

(dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
(dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan peraturan presiden tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih digodok.

"Masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan masih proses," katanya di ruang wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.

Fadjroel enggan membeberkan isi dari perpres tersebut. Ia memintanya menunggu hingga resmi diterbitkan oleh pemerintah.

"Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, ditandatangani Presiden Joko Widodo, kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara," tuturnya.

Dalam draft Perpres yang Tempo terima, seluruh pegawai KPK (sekretariat, deputi dan inspektorat) merupakan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Kedudukan, tugas dan fungsi Organ Pelaksana itu dijelaskan pada bagian pertama Bab II pasal 3 ayat 1 dan 2.

"(1) untuk mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dibentuk Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Pada Bagian kedua Bab II dijelaskan Susunan Organisasi KPK. "Organ Pelaksana KPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Jenderal." Begitu pasal 6 berbunyi.

Berdasarkan susunan tersebut, seperti diketahui, terdapat penambahan susunan organisasi di KPK yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat serta Inspektorat Jenderal. Pasal 28 bagian kedelapan Bab II menjelaskan tugas dan fungsi Deputi baru itu.

"Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pengaduan masyarakat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."

Adapun dijelaskan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal pada bagian kesepuluh Bab II. Di situ disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Inspektorat Jenderal itu dipimpin oleh Inspektur Utama dan bertugas untuk menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan KPK. Pasal 34 menjelaskan, Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 3 (tiga) Inspektorat. Sekretariat dan Inspektorat ini juga terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

AHMAD FAIZ | HALIDA BUNGA








Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

14 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.


Bambang Widjojanto Ungkap Percakapan dengan Eks Direktur Penuntutan KPK

52 hari lalu

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Bambang Widjojanto Ungkap Percakapan dengan Eks Direktur Penuntutan KPK

Bambang Widjojanto menduga kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung karena adanya intervensi dari pimpinan KPK dalam kasus Formula E.


Usul Pimpinan KPK agar Kepala Daerah Dipilih Pemerintah Dinilai Cederai Reformasi

16 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Usul Pimpinan KPK agar Kepala Daerah Dipilih Pemerintah Dinilai Cederai Reformasi

Alexander Marwata mengusulkan agar kepala daerah di beberapa tempat dipilih langsung pemerintah pusat.


KPK Duga Penyuap Bambang Kayun Berdomisili di Luar Negeri

11 Desember 2022

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Heryanto Tanaka di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Heryanto Tanaka ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK Duga Penyuap Bambang Kayun Berdomisili di Luar Negeri

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Usulan Wakil Pimpinan KPK soal Restorative Justice untuk Koruptor Dianggap Berbahaya

30 Oktober 2022

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Usulan Wakil Pimpinan KPK soal Restorative Justice untuk Koruptor Dianggap Berbahaya

Praswad meminta KPK tidak mereduksi persoalan isu korupsi di Indonesia. Ia berkata kasus korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa


Mantan Pegawai Minta Ketua KPK Firli Bahuri Calonkan Diri Jadi Capres

29 Oktober 2022

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Barang bukti uang tunai senilai 205 ribu Dollar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Pegawai Minta Ketua KPK Firli Bahuri Calonkan Diri Jadi Capres

Firli Bahuri dianggap mempolitisasi perkara untuk tujuan politik. Mengungkit kasus lama secara tiba-tiba.


Apa Arti Impunitas atau Kebal Hukum?

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Apa Arti Impunitas atau Kebal Hukum?

Impunitas bisa berupa pemberian pengampunan kepada pejabat pemerintah


Eks Komisioner KPK Bilang Ada Indikasi Kuat Anies Baswedan Ingin Dikriminalisasi

1 Oktober 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 7 September 2022. Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Eks Komisioner KPK Bilang Ada Indikasi Kuat Anies Baswedan Ingin Dikriminalisasi

KPK dikabarkan telah melakukan sejumlah gelar perkara untuk membahas kasus Formula E. Disebut-sebut menyasar Anies Baswedan.


Apa Itu Restorative Justice dan Ketentuan Penerapannya?

30 September 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Itu Restorative Justice dan Ketentuan Penerapannya?

Pengertian dari restorative justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020


3 Fakta tentang Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK

29 September 2022

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak menyampaikan paparan saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28-9-2022). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/foc.
3 Fakta tentang Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK

Komisi III DPR menyetujui Johanis Tanak untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK