TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah resmi mundur dari posisi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia mengatakan pimpinan secara kolektif telah memutuskan untuk mengisi posisi jubir.
"Perlu saya sampaikan per hari ini, tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019.
Febri mengatakan posisi juru bicara dan Kabiro Humas sebelumnya memang dirangkap berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1/2015. Namun, hal itu diubah dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018. Dalam aturan terbaru, posisi jubir dan Kabiro Humas dipisah.
Febri mengatakan ke depannya pimpinan akan menunjuk jubir baru. Sementara, Febri akan melanjutkan jabatannya sebagai Kabiro Humas.
"Saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan dan sudah saya pastikan maka perjalanan saya sebagai jubir KPK sudah di ujung jalan," kata dia.
Febri meminta maaf bila ada kesalahan selama menjabat sebagai jubir. Ia berharap jubir yang ditunjuk akan tetap bisa memberikan keterbukaan informasi kepada publik.