TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Istana, Fadjroel Rachman mengatakan, keberadaan posisi wakil kepala Kantor Staf Presiden (KSP) muncul karena mempertimbangkan beban kerja. Nantinya kepala staf dan wakil kepala staf, kata dia, akan saling berbagi tugas.
Wakil kepala staf akan membantu memastikan program-program pemerintah berjalan dan dirasakan oleh masyarakat. "Mengutip pernyataan Kepala Staf KSP Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko bahwa ada pertimbangan beban kerja, wakil kepala staf menangani delivery assurance unit, sedangkan Kastaf menangani policy (kebijakan)," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Desember 2019.
Jabatan wakil kepala staf ini hal baru yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jabatan ini tidak ada.
Kepala KSP Moeldoko dalam beberapa kesempatan mengatakan penunjukan wakil kepala staf merupakan wewenang Jokowi. "Itu otoritas Pak Presiden," kata dia pada 26 November lalu.
Ia ingin wakilnya sosok yang berpengalaman di birokrasi. "Yang profesional bisa, bisa punya pengalaman mengelola birokrasi, lebih pengalaman lebih bagus," ujar di pada 22 November2019.