TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak untuk membeberkan nama bakal tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk saat ini.
"Saat ini tentu belum bisa, karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2019.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mukri menanggapi politikus Partai Demokrat Andi Arief yang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus Jiwasraya agar isu tak semakin liar.
Mukri mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan setelah adanya minimal dua alat bukti yang cukup. "Maka baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Padahal, sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan sudah ada tersangka dalam kasus tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019 dalam kasus tersebut.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
ANDITA RAHMA | DEWI NURITA