TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga terdakwa jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Romy turut memanfaatkan momen libur Natal hari ini, 25 Desember 2019, untuk berkunjung ke Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK, Jakarta Selatan. Istri bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu hanya tersenyum saat Tempo menghampiri.
Ia enggan memberikan jawaban perihal apa yang ia bawa dalam kunjungannya kali ini. "Terima kasih, beliau sehat," ujar dia sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
Dalam kasus perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK mendakwa Romy menerima suap senilai Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Jaksa KPK menyebut suap berjumlah Rp 325 juta itu diterima Rommy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap diberikan untuk memuluskan jalan Haris menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.
Suap itu diberikan supaya Romy dan Lukman membantu Haris terpilih menjadi Kepala Kanwil. Awalnya, Haris khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan itu adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.
Jaksa juga mendakwa Romahurmuziy menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi sebanyak Rp 91,4 juta. Suap itu diberikan supaya Rommy membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik.