TEMPO.CO, Jakarta - Sanak keluarga terpidana Mustofawiyah, bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, mengaku kesal karena petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengizinkan memberikan obat kepada Mustofawiyah.
Keluarga yang menolak menyebut namanya itu mengaku sudah terbang langsung dari Medan untuk membawakan obat. "Kakinya kan bengkak. Ada obat dari resep dokter di Medan, dibawa ke sini, tapi enggak boleh," kata dia di Rumah Tahanan Kelas I Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Desember 2019.
Perempuan paruh baya itu mengatakan petugas KPK menolak obat yang dibawa itu karena KPK sendiri sudah memberikan obat. "Tapi obatnya itu enggak boleh dipakai lagi," ucap dia.
Mustofawiyah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
Mustofawiyah terbukti terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 480 juta. Suap diberikan di antaranya agar Mustofawiyah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.