TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Natal 2019 kepada 12.629 Narapidana Nasrani. Di antara para narapidana itu, 166 di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II alias bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, melalui pernyataan tertulis yang dibagikannya Selasa, 24 Desember 2019, meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal dapat memicu narapidana menjadi pribadi yang lebih baik. Dia menyebut saat ini jumlah narapidana Kristen di seluruh Indonesia sebanyak 18.900 orang.
"(Pemberian remisi) Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Tapi maknanya akan jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” ujar Sri.
Sri menjelaskan, sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Mereka terdiri dari 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Utami menegaskan, remisi merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, remisi itu tidak serta merta diberikan lantaran banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” ujar Utami.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan bahwa usulan Remisi Natal 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum.