TEMPO.CO, Semarang-Sebanyak 423 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi hari raya Natal 2019. Para napi itu berada di 36 dari total 45 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan wilayah Jawa Tengah.
Mereka memperoleh pengurangan masa tahanan bervariasi, yaitu 15 hari sebanyak 77 orang, 1 bulan 256 orang, 1 bulan 15 hari 65 orang, dan 2 bulan 24 orang. Setelah menerima remisi, satu napi dari Lapas Kelas IIB Klaten langsung bebas pada 25 Desember 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tarsono berujar para napi yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat yang berlaku. Mereka juga telah menjalani pembinaan. "Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir," kata dia, Selasa, 24 Desember 2019.
Dari total 423 napi yang mendapat remisi tersebut, 222 orang di antaranya merupakan pelaku pidana umum, 200 orang kasus narkotika, dan 1 orang kasus pencucian uang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan lapas dan rutan di Jawa Tengah mengalami kelebihan kapasitas. Dari kapasitas 8.893 diisi 14.150 warga binaan. "Dengan adanya remisi khusus hari raya Natal 2019 dapat menghemat anggaran sebesar Rp 251.085.000," ujar dia.