TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bintuhan, Bengkulu memvonis seorang petambak udang dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan, pada Rabu, 18 Desember 2019. Pria 35 tahun ini dihukum karena usaha tambaknya dianggap ilegal.
Ayah Ade, Agusri Syarif menganggap anaknya telah dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menceritakan anaknya ditangkap polisi pada Oktober 2019. Anaknya dituduh memiliki usaha tambak udang ilegal lantaran tak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan. “Anak saya ditangkap atas laporan polisi,” kata Agus saat dihubungi, Selasa, 24 Desember 2019.
Agus menuturkan anaknya telah menjalankan pertambakan udang vanamei di Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje, Kaur, Bengkulu sejak dua tahun lalu. Ia memiliki kolam seluas 2,3 hektar.
Ada tiga izin yang sudah dikantongi yakni izin RTRW, izin nomor induk berusaha dan izin lokasi pertambakan. Agusri menuturkan anaknya sudah mengeluarkan Rp 55 juta untuk mengurus tiga izin tersebut.
Belakangan, kata dia, Dinas Perikanan Kabupaten Kaur mempermasalahkan usaha tambak itu lantaran tak memiliki SIUP. Menurut Agusri, anaknya kesulitan mengurus SIUP karena tambak tersebut merupakan bisnis perorangan.
Menurut dia, ada puluhan pemilik tambak lainnya yang juga tak mengantongi SIUP, namun tak dipermasalahkan. Menurut dia, Dinas Perikanan juga tak bisa menunjukkan aturan yang mewajibkan anaknya mesti memiliki SIUP tersebut.
Ia mengaku sempat ditawari jalur belakang untuk mengurus SIUP tersebut. Akan tetapi, dia mesti membayar biaya Rp 150 juta. “Kami menolak,” kata dia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara karena Agus dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pasal 92 UU tersebut menyebut baha setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, hingga pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dipenjara paling lama 8 tahun.
Menurut Agusri, penggunaan pasal tersebut berlebihan. Sebab, bila aturan itu benar-benar diberlakukan, maka setiap nelayan hingga pedagang ikan bisa dijerat dengan pasal itu. Agusri pun sudah bolak-balik mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperjuangkan nasib anaknya.