Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usahanya Dituduh Ilegal, Petambak Udang Diduga Dikriminalisasi

image-gnews
Ilustrasi tambak udang. Antaranews.com
Ilustrasi tambak udang. Antaranews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Bintuhan, Bengkulu memvonis seorang petambak udang dua tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan kurungan, pada Rabu, 18 Desember 2019. Pria 35 tahun ini dihukum karena usaha tambaknya dianggap ilegal. 

Ayah Ade, Agusri Syarif menganggap anaknya telah dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menceritakan anaknya ditangkap polisi pada Oktober 2019. Anaknya dituduh memiliki usaha tambak udang ilegal lantaran tak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan. “Anak saya ditangkap atas laporan polisi,” kata Agus saat dihubungi, Selasa, 24 Desember 2019.

Agus menuturkan anaknya telah menjalankan pertambakan udang vanamei di Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje, Kaur, Bengkulu sejak dua tahun lalu. Ia memiliki kolam seluas 2,3 hektar.

Ada tiga izin yang sudah dikantongi yakni izin RTRW, izin nomor induk berusaha dan izin lokasi pertambakan. Agusri menuturkan anaknya sudah mengeluarkan Rp 55 juta untuk mengurus tiga izin tersebut.

Belakangan, kata dia, Dinas Perikanan Kabupaten Kaur mempermasalahkan usaha tambak itu lantaran tak memiliki SIUP. Menurut Agusri, anaknya kesulitan mengurus SIUP karena tambak tersebut merupakan bisnis perorangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, ada puluhan pemilik tambak lainnya yang juga tak mengantongi SIUP, namun tak dipermasalahkan. Menurut dia, Dinas Perikanan juga tak bisa menunjukkan aturan yang mewajibkan anaknya mesti memiliki SIUP tersebut.

Ia mengaku sempat ditawari jalur belakang untuk mengurus SIUP tersebut. Akan tetapi, dia mesti membayar biaya Rp 150 juta. “Kami menolak,” kata dia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara karena Agus dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pasal 92 UU tersebut menyebut baha setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, hingga pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dipenjara paling lama 8 tahun.

Menurut Agusri, penggunaan pasal tersebut berlebihan. Sebab, bila aturan itu benar-benar diberlakukan, maka setiap nelayan hingga pedagang ikan bisa dijerat dengan pasal itu. Agusri pun sudah bolak-balik mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperjuangkan nasib anaknya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Gempa Magnitudo 5,6 Menggoyang Bengkulu dan Sumsel Malam Ini

5 hari lalu

Peta gempa di Bengkulu. Foto : Bmkg
Gempa Magnitudo 5,6 Menggoyang Bengkulu dan Sumsel Malam Ini

Gempa terkini dari Gempa Bawean bisa dirasakan di Bawean dan Surabaya malam ini.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Rapat Pleno KPU: Ada Keberatan dari Saksi Anies dan Ganjar soal Dugaan Cawe-cawe Pemerintah di Bengkulu

15 hari lalu

KPU Provinsi Bengkulu mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Berdasarkan rekapitulasi nasional mulai Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 13 Maret 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 18 provinsi di tingkat nasional. TEMPO/Subekti.
Rapat Pleno KPU: Ada Keberatan dari Saksi Anies dan Ganjar soal Dugaan Cawe-cawe Pemerintah di Bengkulu

Tuduhan saksi dua kubu pasangan calon tersebut dibacakan Ketua KPU Bengkulu saat membacakan catatan keberatan saat rapat pleno rekapitulasi suara.


Peneliti UI Datangi Lokasi Temuan Batu Berlapis Dikira Situs Kuno di Rejang Lebong

24 hari lalu

Batu berlapis yang ditemukan di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. ANTARA/HO-Diskominfo Rejang Lebong
Peneliti UI Datangi Lokasi Temuan Batu Berlapis Dikira Situs Kuno di Rejang Lebong

Tim peneliti UI bergabung dengan peneliti dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung


Alasan Kita Perlu Makan Udang Menurut Ahli Gizi

31 hari lalu

Udang vaname. kkp.go.id
Alasan Kita Perlu Makan Udang Menurut Ahli Gizi

Ahli gizi menjelaskan berbagai alasan kita perlu makan udang karena banyak manfaatnya buat kesehatan.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

35 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.


Manfaat Nutrisi Udang bagi Kesehatan Jantung, Kulit, sampai Tulang

41 hari lalu

Ilustrasi udang (Pixabay.com)
Manfaat Nutrisi Udang bagi Kesehatan Jantung, Kulit, sampai Tulang

Udang merupakan sumber protein yang tinggi dan kandungan nutrisinya sangat bermanfaat bagi kulit, jantung, tulang, maupun tubuh secara umum.


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

44 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.