TEMPO.CO, Meulaboh - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan pihaknya tak setuju majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. Kebijakan ini diterapkan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Kami tidak sependapat. Masa harus daftar," kata Robikin Emhas, di Meulaboh, Aceh, Senin, 23 Desember 2019. Dia menyampaikan ini menjawab pertanyaan dari peserta Seminar Nasional Kebangsaan Nahdlatul Ulama di Aceh Barat.
Robikin mengatakan semua kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh masyarakat berasal dari biaya sendiri. Kegiatan keagamaan dalam agama Islam tersebut sudah dijamin oleh negara.
Mestinya, kata dia, para pihak agar dapat bersyukur karena kegiatan majelis taklim yang dilaksanakan oleh kalangan masyarakat dilakukan secara sukarela.
Tapi, katanya pula, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lembaga majelis taklim ke Kementerian Agama terdekat, maka hal itu dipersilakan karena aturan ini bersifat tidak wajib. "Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih," katanya.
Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan diterbitkan pada 13 November 2019. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.