Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah Jawa Barat, dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
"Hari ini (23/12), dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka IWK dalam kasus TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan tahap dua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Senin, 23 Desember 2019.
Selain itu dalam pengembangannya, KPK juga telah memeriksa 53 saksi lainnya. Mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sipil.
Perkara suap Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta. Mereka sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor dihukum 4,5 tahun penjara.
Juga bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.
ANDITA RAHMA