TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Rofiq Ripto Himawan, mengatakan sopir trailer yang terlibat tabrakan beruntun di Jalan Malang-Surabaya, Ahad kemarin, tidak layak mengemudikan kendaraan. "Pengemudi tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi)," kata Rofiq kepada Tempo, Senin, 23 Desember 2019.
Sebelumnya polisi menetapkan sopir trailer, Slamet Zuhdi, 48 tahun, warga Nganjuk, sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang itu.
Polres Pasuruan masih menunggu tim gabungan dengan Polda Jawa Timur mengenai kelayakan kendaraan. "Sementara yang terlihat gamblang kami proses dulu. Pengembangan penyelidikan masih berlanjut," ujar Rofiq.
Tim Traffict Accident Analyze (TAA) Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Jatim hari ini melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan lokasi kecelakaan perkara yang sudah dilakukan Ahad kemarin. “Itu dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan.”
Tabrakan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Desa Sentul, Purwodadi, Pasuruan, pada Ahad pagi sekitar pukul 10.00. Kecelakaan maut itu diduga akibat dari rem blong trailer bermuatan alat berat yang melaju dari arah Malang.
Trailer menabrak motor Mio GT dan Suzuki Karimun di depannya. Lalu, trailer berpindah lajur dan menabrak gapura desa. Alat berat lalu terjatuh dan menimpa Daihatsu Ayla. Kemudian Daihatsu Sygra dari arah berlawanan menabrak Diahatsu Ayla.
Tujuh tewas dan sembilan lainnya luka-luka akibat tabrakan beruntun itu. Tujuh korban tewas adalah kenek trailer, pembonceng motor Mio GT, serta sopir dan empat penumpang Daihatsu Ayla. Empat korban di antaranya rombongan keluarga dari Pohjentrek, Pasuruan.