TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Front Pembela Islam (FPI) berhak menentukan nasib perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). "Ya enggak apa-apa (jika tidak perpanjang SKT bulan Januari). Itu hak dia," ujar Menkopolhukam Mahfud di kantornya pada Senin, 23 Desember 2019.
Tarik ulur SKT FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli. FPI menilai penerbitan SKT itu tidak ada manfaatnya bagi organisasi. Dia juga mengatakan FPI akan tetap menjadi pembela dan pelayan umat dengan atau tanpa SKT.
"FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun," kata Munarman melalui pesan singkat, Sabtu, 21 Desember 2019.
Munarman mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kewajiban bagi ormas apa pun juga untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran itu hanya untuk akses mendapat dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "FPI selama ini mandiri, tidak pernah minta dana APBN."
FPI, kata dia, sudah berbaik hati mendaftarkan diri kepada pemerintah selama 20 tahun ini. Meski memegang SKT, ujar dia, FPI tak pernah mengemis meminta bantuan dana dari pemerintah.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan belum bisa memastikan perpanjangan izin FPI. Pemerintah masih perlu mengkaji lagi berbagai persyaratan yang dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin.
"Masih ada hal-hal yang perlu didalami. Menteri Agama akan membahas yang lebih dalam lagi," ujar Mahfud seusai rapat koordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di kantornya, Rabu, 27 November 2019
Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kementerian Agama sedang mengkaji Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah. Pasal 6 AD/ART FPI menyatakan, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.