TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses distribusi gula di tubuh PTPN III dan kegiatan harian tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) juga Komisaris Utama PT KPBN, I Kadek Kertha Laksana melalui Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari. "Mengenai PTPN III ya, mengenai distribusi gula," kata Adinda seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Senin, 23 Desember 2019.
Adinda menjadi saksi kasus tindak pidana suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Ia tidak membeberkan lebih rinci apa saja yang ditanyakan penyidik. Ia mengaku tak menangani proses distribusi secara teknis. "Saya sih bukan (mengerjakan) mengenai teknis masalah itunya ya, tapi mengenal pribadinya Pak Kadek."
Ia mengatakan bahwa mantan bosnya kerap didatangi sejumlah tamu. Tamu-tamu yang pernah bertemu dengan Kadek adalah mereka yang pernah dipanggil oleh KPK. "Ya ada lah terkait yang beberapa orang yang dipanggil juga," kata Adinda.
KPK menetapkan tiga tersangka untuk perkara ini, yakni I Kadek, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pengusaha Pieko Nyotosetiadi. KPK menyangka Dolly melalui Kadek menerima Sin$ 345 ribu dari Pieko untuk memuluskan perjanjian kontrak distribusi gula.
Dalam dakwaan untuk Pieko, KPK menyebut Syarkawi menerima Sin$ 190 ribu dari Pieko. KPK menyatakan Pieko memberikan uang itu agar Syarkawi membuat kajian untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan oleh perusahaannya.