TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu kunjungan bagi keluarga tahanan saat Hari Raya Natal 2019 selama tiga jam. Namun, kunjungan tersebut hanya diperbolehkan pada 25 Desember 2019 atau tepat saat Natal.
"Pelayanan kunjungan keluarga tahanan cabang Rutan KPK akan diselenggarakan pada Rabu, 25 Desember 2019 mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulis, pada Senin, 23 Desember 2019.
Yuyuk menjelaskan, pendaftaran kunjungan ini akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB atau dua jam sebelum kunjungan dibuka. Sementara untuk 24 Desember 2019, KPK meniadakan kunjungan penasihat hukum dan kunjungan pengganti keluarga tahanan.
Lebih lanjut, Yuyuk memastikan bahwa kunjungan hanya diperuntukkan kepada pihak keluarga tahanan saja.