TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Executive Vice President (EVP) Engineering PT Garuda Indonesia, Sunarko Kuntjoro, Senin, 23 Desember 2019. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce P.L.C terhadap PT Garuda Indonesia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati melalui keterangan tertulis, pada Senin, 23 Desember 2019.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp 100 miliar.
KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017.
Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumnya. Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat itu juga pada 7 Agustus 2019.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus suap itu terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno. Keduanya segera akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI