TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memberi isyarat bahwa lembaganya akan lebih fokus terhadap pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, titik berat pencegahan korupsi termuat dalam dua aturan, yakni Undang-Undang KPK hasil revisi dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasinonal Pencegahan Korupsi.
"Dengan Perpres itu, kalimatnya adalah strategi nasional pencegahan korupsi, artinya, ada hal yang perlu diprioritaskan yaitu pencegahan, bukan berarti penindakan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan diabaikan," kata dia saat wawancara dengan Tempo, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2019.
Firli juga menjabarkan perubahan yang terjadi dalam UU KPK baru terutama pasal 6 tentang tugas, wewenang dan kewajiban KPK. Di dalam pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK lama, tugas utama KPK secara berurutan disebut sebagai koordinasi, lalu supervisi, penindakan, dan terakhir monitoring terhadap pemerintah.
Sedangkan dalam UU KPK baru, tugas KPK secara berurutan ialah pencegahan, koordinasi, monitoring, dan supervisi. Fungsi penindakan KPK berada di urutan kelima dari fungsi komisi antikorupsi.
Ketika ditegaskan bahwa lembaganya bakal fokus terhadap pencegahan, Firli menjawab, "Saya belum nangkap itu dulu, apakah itu prioritas atau enggak, tapi yang pasti kan
pembuat UU pemerintah dan DPR, itu pasti ada pandangan tersendiri, karena setiap sesuatu itu bisa berubah," kata dia.
Mantan Kepala Polda NTB ini mengibaratkan pemberantasan korupsi seperti membasmi Malaria. Menurut dia, Malaria tidak bisa dibasmi bila hanya mengobati orang yang sudah sakit. Tapi harus dilakukan pencegahan seperti gerakan bersih-bersih lingkungan.
Dalam hal pemberantasan korupsi, ia mengatakan hal itu tak akan bisa tercapai dengan hanya menangkapi orang. "Kalau hanya melakukan penangkapan, karena yang anda tangkap cuma satu, setelah anda tangkap apa anda lakukan," kata dia. Baca selengkapnya wawancara dengan Ketua KPK Filri Bahuri Majalah Tempo edisi 22 Desember 2019.