TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka Foundation) Padang mendesak pemerintah untuk mengambil sikap terkait pelarangan izin ibadah bersama bagi umat Kristen di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Jorong Sungai Tambang Nagari Kunangan Parik Rantang, Kabupaten Sijunjung.
“Bahwa pemerintah daerah baik Kabupaten Dharmasraya, maupun Kabupaten Sijunjung tidak menunjukkan adanya itikad untuk penghormatan dan perlindungan kebebasan menjalankan ibadah,” kata Program Manajer Pusaka Foundation, Sudarto melalui keterangan tertulis, Ahad 22 Desember 2019.
Menurut Sudarto, pemerintah daerah maupun Menteri Agama, Fachrul Razi dan Kepolisian hanya membangun narasi dan melepaskan tanggungjawab. Ia menyebut apa yang disampaikan Fachrul terkait adanya perjanjian tidak menggelar ibadah bersama tidak benar.
Ia menyebut bahwa tidak pernah ada kesepakatan kedua belah pihak, antara unsur-unsur nagari dengan umat Kristiani di kedua nagari di kabupaten dimaksud, maupun di nagari dan kabupaten lainnya.
“Bahwa yang terjadi adalah pernyataan-pernyataan sikap sepihak yang lahir dari rapat internal masing-masing nagari,” ucapnya.
Umat Kristen di kedua Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung pada awal Desember 2019 mengajukan izin untuk beribadah dan perayaan Natal bersama di rumah ibadah. Namun, pemerintah daerah melarang dengan alasan adanya kesepakatan bersama.