TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom, mengecam keras dugaan pelarangan perayaan natal di Dharmasraya, Sumatera Barat.
"Masyarakat setempat yang menikai mereka yang beragama Kristen sebagai transmigrasi atau pendatang, sangat absurd dan tidak relevan dalam konteks masyarakat majemuk Indonesia," kata Gomar saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Desember 2019.
Gomar pun meminta agar pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota dan Kabupaten, hingga setingkat camat dan RT/RW, untuk ikut mengakomodir kebutuhan umat kristiani untuk beribadah dan merayakan natal.
Ia mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa umat kristiani pun merupakan saudara sebangsa yang berhak menyelenggarakan ibadah menurut agama dan kepercayaannya.
Pelarangan perayaan natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung.
Pemerintah daerah setempat berdalih hal ini merupakan kesepakatan dengan umat kristiani di sana. Mereka khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.
Gomar meminta agar tuntutan ninik-mamak dan dalih lama itu tak digunakan lagi. "Mestinya pemerintah mengedepankan prinsip kesetaraan penduduk di hadapan hukum, serta menghargai konstitusi yang berlaku, di mana Pemerintah wajib memfasilitasi kegiatan keagamaan," kata Gomar.
Ia pun mendorong agar jalan dialog dikedepankan, sebagai cara bermartabat dan berbudaya untuk menyelesaikan masalah ini. "Namun dialog itu harus dilaksanakan secara adil dan setara sesama anak bangsa," kata Gomar.