TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki fase kehancuran.
"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesehan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.
ICW, kata Kurnia, melihat Dewan Pengawas yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan bentuk lain untuk melemahkan KPK secara sistematis. Penilaian publik dibuat seakan KPK memiliki harapan dengan hadirnya Dewan Pengawas
Padahal, menurut Kurnia, jika ditelisik lebih jauh, dengan adanya UU KPK baru, justru akan semakin memperlihatkan bahwa hadirnya Dewas Pengawas menghambat pemberantasan korupsi.
"Bukan persoalan siapa yang dipilih, orang baik atau bukan orang baik, tapi fungsi dari kelembagaan Dewan Pengawas itu yang dipersoalkan," kata Kurnia.
Ke depan, jika KPK ingin melakukan tindakan pro justicia maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas. "Secara teoritik ini sudah keliru, dan implikasi seriusnya tentu penindakan KPK akan menjadi lambat," ucap Kurnia.
Pada 20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK. Jokowi menunjuk Tumpak Hatorangan sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota. Empat orang lainnya adalah Empat lainnya adalah Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.