TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri enggan berkomentar lebih lanjut soal keputusan pemberian surat keterangan terdaftar (SKT) terhadap Front Pembela Islam (FPI).
Terakhir, SKT FPI itu disebut terganjal AD/ART meski Kementerian Agama telah mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin. "Saya tak komentar dulu soal FPI," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar ketika dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.
Bahtiar mengatakan, kejelasan pemberian SKT itu sudah diputuskan dan dirapatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Agama Fahrul Razi. Rapat itu digelar pada Rabu, 27 November 2019.
"Sesuai pernyataan pers Pak Menkopolhuam waktu itu. Tanya Menkopolhukam. Kami tak buat pernyataan apapun karena sudah diputuskan dan dirapatkan ditingkat Menkopulkam beberapa waktu lalu. Pedomani pernyataan Pak Menkopolhukam," kata Bahtiar.
Sesaat setelah rapat itu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan belum bisa memastikan perpanjangan izin FPI. Ia mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji lagi berbagai persyaratan yang dibutuhkan FPI untuk memperpanjang izin.
"Ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujar Mahfud saat ditemui usai rapat koordinasi dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri di kantornya, Rabu, 27 November 2019
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kementerian Agama sedang mengkaji Pasal 6 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga FPI yang menyebut soal khilafah.
Pasal 6 AD/ART itu berbunyi, visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
"Inilah yang sedang didalami oleh Kementerian Agama. Karena ada beberapa pertanyaan yang muncul, ini agak kabur-kabur bahasanya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 November 2019.
Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Munarman berujar, FPI menilai penerbitan SKT itu tidak ada manfaat bagi organisasinya.
Dia juga mengatakan FPI akan tetap menjadi pembela dan pelayan umat dengan atau tanpa SKT. "FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun," kata Munarman melalui pesan singkat, Sabtu, 21 Desember 2019.