TEMPO.CO, Mojokerto - Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2019-2024 yang baru saja dilantik ditantang mengusut dugaan suap di balik tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) menengarai ada suap yang dilakukan secara masif oleh perusahaan pengelola limbah B3 kepada aparat dan pejabat, mulai pusat hingga daerah.
“Ada mafia yang hidup atas rusaknya tata kelola (limbah B3). KPK harus menyelidikinya,” kata Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi hari ini, Sabtu, 21 Desember 2019.
Berkaita dengan kasus yang mesti diusut KPK, menurut dia, biaya produksi pengelolaan limbah B3 memang mahal. Untuk menekan biaya produksi, perusahaan pengelola limbah B3 dituduh menyalahi prosedur pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan, dan pemusnahan limbah B3.
Di Jawa Timur, Prigi menyebut, ada beberapa tempat yang dijadikan tempat pembuangan ilegal atau penimbunan sementara yang diduga tidak sesuai prosedur.
“Diantaranya delapan kawasan milik militer, bekas galian C (galian tanah dan batu), pemukiman penduduk, dan sawah atau lahan terbuka,” ujar Prigi.
Dua perusahaan besar pengelola limbah yang pernah bermasalah adalah PT Tenang Jaya Sejahtera, Karawang, Jawa Barat, dan PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur.
Keduaya milik satu keluarga dan menguasai pengelolaan limbah B3 di Indonesia, terutama di Jawa, Bali, dan Sumatera.
Tenang Jaya dan PRIA telah memiliki izin pengangkutan, pengolahan, pemanfataan, dan pemusnahan limbah B3. Ada beberapa perusahaan kecil lainnya yang hanya memiliki izin pengangkutan.
Baru-baru ini, tiga truk milik Tenang Jaya membuang limbah B3 dari pabrik kertas di bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Warga mencegat dan membawa tiga truk tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Mojokerto pada Selasa, 17 Desember 2019.
“Kami sudah memintai keterangan tiga sopir truk dan memanggil perusahaan terkait,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mojokerto Ajun Komisaris Dewa Putu Primayoga.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, dia menjelaskan, limbah B3 berupa sludge atau limbah bekas pengolahan pabrik kertas tersebut dibawa dari PT Adiprima Suraprinta, Gresik, Jawa Timur, dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.
Limbah dibuang di Mojokerto berkat perantara seseorang yang masih diselidiki polisi.
Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihatono, menuntut PT Tenang Jaya bertanggungjawab dan membersihkan limbah B3 yang dibuang secara ilegal di wilayahnya.
“Kami minta dibersihkan dari desa kami secepatnya,” katanya.
Ia pun mendesak polisi serius menangani kasus ini.
Menurut Suryo, lahan bekas galian C yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3 itu milik warga Surabaya.
Dia mengungkapkan, ada bekas anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang menjadi sebagai perantara sehingga PT Tenang Jaya membuang limbah secara ilegal.
“Orang ini sering bermasalah (terkait lahan galian C)."
Baik PT Tenang Jaya maupun PT PRIA masih satu manajemen. Keduanya belum menanggapi pembuangan limbah B3 ilegal dan tuduhan suap.
Direktur PT PRIA Luluk Wara Hidayati belum merespons saat dihubungi.
PT PRIA pernah diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas rekomendasi tim audit lingkungan independen yang ditunjuk Kementerian itu.
PRIA dianggap bersalah karena membiarkan jual-beli dan pembuangan limbah B3 sisa pembakaran batu bara untuk urukan lahan pemukiman warga di sekitar pabrik PRIA di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Pemerintah tak merekomendasikan sanksi pidana atas pelanggaran tersebut. Pemerintah juga tak memberi sanksi atas tercemarnya air tanah di Lakardowo yang diduga akibat penimbunan limbah B3 di lahan yang kini berdiri pabrik PRIA.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Limbah medis dari rumah sakit termasuk limbah B3.