TEMPO.CO, Jakarta-Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menjelaskan alasannya menerima permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.
Sikap Syamsuddin menjadi sorotan lantaran dia cukup keras mengkritik revisi UU KPK dan mendorong dikeluarkannya Perpu oleh Presiden.
Syamsuddin memaparkan tiga alasannya dalam konferensi pers sesaat setelah Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat pada Jumat 20 Desember 2019.
"Yang pertama, format Dewas itu kan berubah ketika awal revisi UU KPK itu. Semula dibentuk Dewan (DPR). Lalu, dibentuk oleh Presiden. Artinya, Dewan tidak bisa lagi menitipkan kandidatnya melalui Dewas dengan perubahan format itu," ujar Syamsuddin.
Kedua, Syamsuddin melihat sejumlah nama kandidat Dewas yang muncul di media seperti Artidjo Alkostar dan Albertina Ho. Menurutnya, dua nama itu adalah sosok yang berintegritas.
"Saya berkesimpulan ini bisa jadi pintu masuk untuk menyelamatkan KPK. Untuk memperkuat KPK. Bukan sebaliknya. Jadi saya yakin Dewas bisa menjanjikan KPK yang mungkin lebih kuat dari sebelumnya."
Ketiga, Syamsuddin menilai Presiden Joko Widodo punya komitmen kuat dalam upaya memberantas korupsi. Hanya saya, Presiden di-faitacompli oleh Parlemen dan partai politik di DPR. "Yang kemudian semuanya menyetujui revisi UU KPK. Saya pikir ini kesempatan kita untuk menjadikan KPK sebagai gerbang pemberantasan korupsi."