TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan akan menyusun kode etik untuk internalnya. Hal ini lantaran Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tidak mengatur tentang hal itu.
"Kami akan buat, walaupun undang-undang tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal Dewas harus punya kode etik," katanya setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Sebelumnya pimpinan KPK 2015-2019 merekomendasikan beberapa persoalan kepada Presiden Jokowi. Salah satunya adalah pengaturan kode etik bagi anggota Dewan Pengawas KPK.
Komisioner KPK 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan Dewan Pengawas merupakan bagian dari lembaga KPK sehingga perlu diatur lewat kode etik, sama seperti pimpinan dan pegawai. Adapun kode etik untuk pimpinan dan pegawai tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013.
Mengenai tugasnya, Tumpak menuturkan, ia dan koleganya bakal memberikan dukungan kepada pimpinan KPK yang baru. "Fundamen yang kuat untuk pimpinan KPK bisa melaksanakan secara baik dan menjamin kepastian hukum," tuturnya.
Menurut Tumpak, saat ini pihaknya tidak lagi membicarakan pro dan kontra keberadaan Dewan Pengawas. Pasalnya UU KPK yang baru telah sah dan berlaku. "Kami bicara ke depan. Kami laksanakan kalau ada hal yang dirasa kurang mohon disempurnakan lagi," katanya.