TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan akan menjalankan fungsinya untuk menyaring rencana penyadapan yang dilakukan KPK. Ia menegaskan salah satu tugasnya sebagai Dewan Pengawas KPK adalah penyadapan tidak dilakukan secara sembarang.
"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kami kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono saat ditemui usai pelantikan jabatan barunya, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut dia kasus per kasus akan diteliti oleh Dewan Pengawas. Jika dinilai diperlukan, Harjono menjamin izin akan diberikan kepada KPK untuk menyadap. Ia menjamin tak akan ada intervensi terhadap Dewan Pengawas dalam fungsi ini. "Presiden sudah bilang enggak akan ada intervensi apa-apa. Silakan," kata Harjono.
Pasca-pelantikan, Harjono bersama empat anggota Dewan Pengawas lain bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka. Di sana, Harjono mengatakan Jokowi memberi arahan khusus terkait bagaimana buruknya situasi korupsi di Indonesia saat ini.
"Presiden memberi satu wawasan pada kita, sebetulnya persoalan besar pada korupsi kita ada di mana. Dengan gamblangnya menyatakan bahwa ada sektor-sektor khusus dan di mana situ kita harus fokus," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu.
Selain Harjono, Jokowi hari ini juga melantik empat anggota Dewan Pengawas lain. Mereka adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan yang sekaligus menjadi Ketua Dewan Pengawas , peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Harris, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Albertina Ho, dan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.