Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan: Opung Kembali

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Selesai menjalani pendidikan di Universitas Tanjungpura Pontianak, Tumpak Pangabean berkarier di korps kejaksaan lebih kurang selama 30 tahun. Ia pernah menjadi komisioner dan sekaligus sebagai Wakil Ketua KPK 2003-2007. Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Tumpak kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010 saat Ketua KPK Antasari Azhar saat itu terjerat hukum. TEMPO/Subekti
Selesai menjalani pendidikan di Universitas Tanjungpura Pontianak, Tumpak Pangabean berkarier di korps kejaksaan lebih kurang selama 30 tahun. Ia pernah menjadi komisioner dan sekaligus sebagai Wakil Ketua KPK 2003-2007. Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Tumpak kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010 saat Ketua KPK Antasari Azhar saat itu terjerat hukum. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sambutan perdananya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hal ini disampaikan Tumpak dalam acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut di hadapan jajaran pegawai KPK, Pimpinan KPK periode 2015-2019, dan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Rasa keharuan timbul dalam hati saya. Saya enggak tahu kenapa saya harus kembali ke KPK ini. Opung kembali lagi ke sini. Yang sudah lama saya tinggalkan, kembali dulu sebentar, sekarang kembali lagi walau dengan jabatan yang sedikit berbeda," kata Tumpak, disambut sorak sorai seluruh tamu undangan.

Tumpak mengatakan, kehadiran Dewan Pengawas merupakan salah satu hasil dari perubahan UU KPK. Dia mengaku bahwa hal ini adalah masalah pelik bagi seluruh keluarga besar KPK. "Saya tahu ini adalah masalah yang sangat pelik yang menyentuh hati nurani pegawai KPK di waktu itu, termasuk saya," ujarnya.

Namun dia menyebut, perubahan UU itu tetap mesti dilaksanakan dengan baik. Jika kelak ada kekurangan, dia berharap Dewan Pengawas beserta Pimpinan KPK dapat menyempurnakannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oleh karena itu teman-teman yang sudah lama di KPK ini, berikanlah doa restu pada kami, Dewas sebagai organ baru, hadir di tengah-tengah KPK," ujarnya.

Tumpak Hatorangan menegaskan, Dewan Pengawas akan berkomitmen memberantas korupsi dan menjadikan KPK sebagai garda terdepan, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum. "Itu janji dan harapan kami."

Dia juga menyebut, akan berusaha untuk melaksanakan UU no.19 tahun 2019 dengan baik. Bahkan dia ingin KPK bisa diperkuat dari sebelumnya.

"Kami akan mendukung dan akan meluruskan dan beri kepastian hukum dalam penyelanggaraan penindakan dan pencegahan yang dilakukan KPK. Itu amanah UU," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

25 hari lalu

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris usai melaksanakan sidang etik 93 Pegawai KPK dengan dugaan pungli di Rutan KPK, di Gedung C1 KPK, Jumat, 19 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar

Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi Rp 3 miliar.


Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?

52 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Dewas KPK Tak Mau Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron, Untuk Apa Ia Menelepon Irjen Kementan?

Dewan Pengawas atau Dewas KPK mengatakan Nurul Ghufron telah memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.


KPK Sebut Lebih dari Sepuluh Pegawai jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

21 Februari 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Lebih dari Sepuluh Pegawai jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK

KPK menyatakan telah menetapkan lebih dari sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK.


Setelah Pungli Petugas Rutan, Dewas Akan Menyidangkan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK

19 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Pungli Petugas Rutan, Dewas Akan Menyidangkan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK

Dewas KPK akan menggelar sidang terhadap pelanggaran etik dua pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.


Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Diberi Sanksi Minta Maaf, IM57+ Sebut Fungsi Dewas Tidak Jelas

17 Februari 2024

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Diberi Sanksi Minta Maaf, IM57+ Sebut Fungsi Dewas Tidak Jelas

IM57+ menilai sanksi moral dari Dewas KPK untuk puluhan pegawainya yang terlibat pungli di Rutan KPK tidak mencerminkan keadilan masyarakat.


Pungli di Rutan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Ungkap Sosok Lurah

24 Januari 2024

Petugas menyemprot cairan disinfektan di pintu masuk rumah tahanan KPK, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. ANTARA
Pungli di Rutan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Ungkap Sosok Lurah

Ketua Dewas KPK mengungkap sosok rantai pertama pungli di rutan KPK


Dewas KPK Ungkap Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK

19 Januari 2024

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan (kanan) Panggabean bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memberikan paparan terkait laporan kinerja 2023 Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, Dewas KPK telah menerima surat pemberitahuan penyadapan sebanyak 1.780. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Ungkap Ada Peran Pak Lurah di Kasus Pungli Rutan KPK

Albertina menuturkan ada semacam koordinator yang mengatur jalannya pungli di Rutan KPK.


Dewas KPK Kantongi Bukti Percakapan Alexander Marwata soal Permintaan Pengadaan Pupuk

19 Januari 2024

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas KPK Kantongi Bukti Percakapan Alexander Marwata soal Permintaan Pengadaan Pupuk

Albertina Ho mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap Alexander Marwata dan Nurul Ghufron masih tahap pengumpulan bukti.


Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Ketua majelis hakim, Tumpak Hatorangan Panggabean, tiga anggota majelis, Albertina Ho, Harjono (kiri) dan Indriyanto Seno Aji, seusai menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik tanpa dihadiri Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Saat ini Syahrul Yasin Limpo telah ditahan sebagai tesangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.