TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri meringkus pria berinisial RRW, pelaku tindak eksibisionisme video call WhatsApp terhadap sejumlah perempuan.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni mengatakan pelaku menggunakan dua nomor WhatsApp untuk menjalankan aksinya.
“RRW meneror korban berinisial CT melalui video call sejak 4 Desember 2019. Saat diangkat oleh korban, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan korban,” kata Dani di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.
Ulah pelaku terungkap, kata Dani, setelah CT merekam aksi RRW karena merasa resah. Selanjutnya dia melaporkan kejadian itu pada polisi. Berdasarkan pengakuan RRW, CT bukan satu-satunya korban. Sebab ia juga kerap menghubungi sejumlah perempuan untuk melakukan tindakan serupa. "Sampai saat ini hanya CT yang berani melapor," kata Dani.
Menurut Dani RTW melakukan tindakan tersebut karena terinspirasi dari salah satu aplikasi android berisi video camsex online. Ia juga seringkali merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak 2017.
"Dari RRW, kami menyita telepon genggam dan nomor telepon yang digunakan pelaku. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Dani.