TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albertina Ho, sebagai salah satu Dewan Pengawas KPK.
"Ini kan, perintah jadi kalau diperintahkan, sebagai warga negara kita siap," kata Albertina setibanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelang pelantikannya hari ini, Jumat, 20 Desember 2019.
Albertina Ho merupakan hakim karier. Ia pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.
Saat itu dia menghukum Gayus Tambunan 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Calon Dewas KPK Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960. Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) pada 1985.
Dia menempuh Magister Hukum di Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, dan lulus pada 2004.
Karier Albertina Ho dimulai ketika dia melamar sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dia diterima dengan status Calon Hakim pada 1986.
Dia juga pernah bertugas di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Albertina juga pernah menjadi Hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah.
Pada 2005, kariernya melesat hingga ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang sebelumnya dijabat oleh Marianna Sutadi.
Tak lama kemudian Albertina Ho menjadi Hakim PN Jakarta Selatan dan menangani salah satu kasus yang jadi sorotan nasional, yaitu kasus suap terdakwa Gayus Tambunan.
Albertina Ho juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga.