TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Soleman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap Meikarta di Kabupaten Bekasi. "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO," ucap Juru Bicara KPK Febri
Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
BTO adalah bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Nama Soleman pernah disebut dalam proses persidangan perkara Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Selain Soleman, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Toto, yaitu mantan Kabid Tata Ruang Bappeda Kabupaten Bekasi E Yusuf Taupik dalam pengurusan perizinan megaproyek pembangunan Meikarta.
Dalam proses persidangan, saksi yang juga terdakwa Neneng Rahmi itu mengatakan anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PDIP Waras Wasisto ikut berperan dan disebut menerima suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi.
"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan kepada saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan kepada saya ada "link" di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Soleman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng saat bersaksi di sidang lanjutan suap Meikarta, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung.
Senin, 29 Juli 2019, KPK menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp 900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara suap Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta. Mereka sudah divonis yaitu Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin 4,5 tahun penjara, bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati 4,5 tahun penjara, bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor dihukum 4,5 tahun penjara.
Juga bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro 3,5 tahun penjara, Henry Jasmen P Sitohan 3 tahun penjara, Fitradjaja Purnama 1,5 tahun penjara, dan Taryudi dihukum 1,5 tahun penjara.