Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Rumah Deret

image-gnews
Suasana posko pengungsian korban gusuran Tamansari di Masjid Al Islam, Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/Prima Mulia
Suasana posko pengungsian korban gusuran Tamansari di Masjid Al Islam, Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan terkait penerbitan Izin Lingkungan Rumah Deret (Rudet) Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 19 Desember 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh warga RW 11, Kelurahan Tamansari, yang terdampak proyek pembangunan Rudet.

"Memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat sepenuhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Yanwar saat membacakan amar putusan.

Objek gugatan dalam sidang itu ialah gugatan warga RW 11 Tamansari atas terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat, dengan Nomor 0001/Ling.Pem/VII/2018/DPMPTSP terkait izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Awalnya, gugatan itu dilayangkan penggugat pada Agustus 2019, lalu. Salah satu alasan warga RW 11 Tamansari melontarkan gugatan karena warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan guna pembangunan Rumah Deret Tamansari. Warga pun menuding pengembang proyek pembangunan itu tidak melakukan sosialisasi.

Warga menganggap izin lingkungan itu harus dicabut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang akan dijadikan lahan guna pembangunan Rumah Deret itu. Sertifikat hak milik merupakan salah satu landasan kuat guna prasayarat penerbitan izin lingkungan.

Dalam sidang itu, Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti sebetulnya membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, warga tetap berkukuh surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelahnya, Majelis Hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menegaskan para tergugat tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (Pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy

Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gugun mengatakan seharusnya Majelis Hakim konsisten terhadap masalah sertifikat hak milik. menurut dia, ketika Pemerintah Kota Bandung tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas sertifikat hak milik, maka sebetulnya masalah surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan alias gugur dengan sendirinya.

"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," ucap Gugun.

Di sela persidangan, warga Tamansari beserta relawan yang bersolidaritas atas nasib malang warga RW 11 Tamansari, benggelar aksi unjuk rasa sekaligus mengawal jalannya sidang putusan itu di depan gedung PTUN Bandung. Mereka berorasi sambil membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Merayakan Idul Fitri Penuh Kenangan di Swiss-Belresort Dago Heritage

2 hari lalu

Suasana senja di Swiss-Belresort Dago Heritage
Merayakan Idul Fitri Penuh Kenangan di Swiss-Belresort Dago Heritage

Bayangkan suasana tenteram dan hangat saat keluarga dan teman-teman berkumpul untuk merayakan Idul Fitri.


Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

8 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia


7 Rekomendasi Tempat Kuliner Ramadhan di Bandung yang Kekinian

8 hari lalu

Sudirman Street Food, Bandung. Kuliner malam di Bandung. FOTO/Instagram/sudirmanstreetfood_bandung
7 Rekomendasi Tempat Kuliner Ramadhan di Bandung yang Kekinian

Berikut rekomendasi kuliner Ramadhan di Bandung yang populer dan kekinian. Ada banyak makanan yang bisa dibeli, mulai dari gorengan hingga kolak.


Mengenang 29 Tahun Nike Ardilla Berpulang, Perangko Wajahnya Pernah Diterbitkan di Rusia

9 hari lalu

Gaya rambut khas Nike Ardilla. Instagram/@billboard_ina
Mengenang 29 Tahun Nike Ardilla Berpulang, Perangko Wajahnya Pernah Diterbitkan di Rusia

Hampir 3 dekade penyanyi Nike Ardilla meninggal, 19 Maret 1995 akibat kecelakaan di Bandung. Penggemarnya masih tersebar sampai hari ini.


KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 4 Anggota DPRD Bandung dalam Kasus Suap Proyek Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK periksa empat Anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.


Diperingatkan, Tanah Bergerak di Bandung Barat Bisa Menutup Aliran Sungai

10 hari lalu

Kerusakan sebuah Sekolah Dasar akibat pergerakan tanah di di Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat. (Dok.PVMBG)
Diperingatkan, Tanah Bergerak di Bandung Barat Bisa Menutup Aliran Sungai

Kandidat lahan relokasi warga terdampak dinilai masih rentan tanah bergerak.


Ditetapkan Tersangka, Sekda Bandung Ema Sumarna Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

15 hari lalu

Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberi pengarahan kepada wartawan lokal tentang Festival Asia Afrika yang akan diadakan pada 29 Juli 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Ditetapkan Tersangka, Sekda Bandung Ema Sumarna Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

Tersangka korupsi pengadaan CCTV Bandung Smart City, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, bungkam usai diperiksa penyidik KPK.


Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

15 hari lalu

Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberi pengarahan kepada wartawan lokal tentang Festival Asia Afrika yang akan diadakan pada 29 Juli 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK telah menetapkan tersangka baru kasus suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek Bandung Smart City.


Pameran Fotografi Memori Matahati di Bandung Hadirkan Keintiman Ibu dan Anak

15 hari lalu

Pameran Fotografi Memori Matahati karya Arum Dayu dan Meicy Sitorus di Bandung, 8-31 Maret 2024. (Dok.Katalog).
Pameran Fotografi Memori Matahati di Bandung Hadirkan Keintiman Ibu dan Anak

Pameran fotografi ini mengajak seseorang menyingkapkan selubung yang selama ini menjadi rahasia di dalam dirinya.


Pos Indonesia Sediakan Mudik Gratis Lebaran, Ini Rute dan Jadwalnya

15 hari lalu

Ilustrasi mudik gratis lebaran. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pos Indonesia Sediakan Mudik Gratis Lebaran, Ini Rute dan Jadwalnya

PT Pos Indonesia mengadakan mudik gratis pada lebaran 2024. Rute Jakarta-Surabaya, Bandung-Surabaya, serta Surabaya-Bandung.