TEMPO.CO, Surabaya-Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan menyatakan sembilan dari 14 mobil mewah yang disita tidak terdaftar di Electronic Registration and Identification Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Mobil mewah berbagai merek itu hanya memiliki Form A dan Form B dari Bea Cukai.
"Dari sembilan mobil mewah ini, ada tujuh yang menggunakan Form A dan dua menggunakan Form B," kata Luki Hermawan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Markas Polda Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 19 Desember 2019.
Form A adalah surat kendaraan yang harus dimiliki mobil impor dan diperoleh jika pemilik sudah membayar bea masuk dan pajak. Setelah Form A keluar, dealer atau importir mendaftarkan ke SAMSAT untuk mendapatkan BPKB dan STNK sebagai syarat legal bergerak di jalan.
Sedangkan Form B merupakan surat keterangan dari Bea Cukai bahwa kendaraan impor tersebut khusus diperuntukan perwakilan negara atau kedutaan besar negara asing di Indonesia. Keluarnya surat tersebut tidak dipungut biaya dan tidak boleh dipindahtangankan.
Luki menambahkan dua mobil mewah merek Ferrari yang hanya memiliki Form B diketahui berasal dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja. "Ini sudah jelas fatal. Tidak boleh di dalam form itu sudah dijelaskan. Tidak boleh dipindahtangankan dan ini dimiliki oleh orang lain," katanya.
Dengan hanya mengantongi Form A dan B, Luki memastikan ada potensi kerugian cukup besar yang dialami negara, yaitu terkait pemasukan pajak. "Ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak dari dealer (importir) dengan pembeli. Ini cukup besar pajaknya," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur Boedi Prijo S mengatakan potensi pajak tujuh mobil mewah bermerek Ferrari dan Lamborghini yang hanya mengantongi Form A dari Bea Cukai sebesar Rp 4,4 miliar. "Ini potensi bagi Pemprov Jawa Timur bagi pendapatan daerah," kata dia.
Sebelumnya Polda Jawa Timur menyita 14 mobil mewah berbagai merek di wilayah Surabaya dan Malang. Mobil mewah itu terdiri dari Ferrari lima unit, McLaren tiga unit, Porsche dua unit, serta Lamborghini, Aston Martin, Nissan GTR, dan Mini Cooper masing-masing satu unit. Belakangan lima unit mobil mewah itu diambil pemiliknya setelah bisa menunjukan kelengkapan surat.
NUR HADI