TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Shobibah Rohmah istri dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Shohibah akan diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU), asisten pribadi Imam. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis, 24 Oktober 2019. Saat itu, KPK mendalami keterangan Shobibah terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.
"Saksi ini kan diperiksa untuk tersangka Ulum. Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2019.
KPK telah menetapkan Ulum dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.