TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Bandung diduga melanggar aturan disiplin dalam penggusuran permukiman Tamansari, Bandung.
"Sementara ini mereka dikatakan melanggar disiplin indikasinya, terus sedang dilakukan pendalaman lagi, pemeriksaan, karena begitu ada indikasi terus harus dikonfirmasi ke saksi lain," ujar Asep di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Desember 2019.
Asep mengatakan bahwa kedua anggota tersebut diduga melakukan hal yang dilarang yang telah disampaikan saat pengarahan sebelum penggusuran.
"Mungkin dia ada terlibat dalam peristiwa melayani masyarakat-masyarakat tidak simpatik, yang seharusnya dilakukan dengan baik, dia tidak lakukan dengan baik, intinya seperti itu, yang mengakibatkan misalnya ada kekecewaan," kata Asep.
Sampai hari ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 62 orang anggota Kepolisian Resor Kota Besar Bandung terkait dugaan penggunaan kekerasan tersebut. "Kemarin kan 52 orang, sekarang bertambah jadi 62 orang yang kami periksa untuk pendalaman," ujar Asep.
Pemeriksaan terus dilakukan setelah sejumlah video beredar di media sosial memperlihatkan pemukulan terhadap warga yang dilakukan oleh aparat Polisi. Dalam salah satu video, ada yang memperlihatkan seorang aparat menarik seorang warga ke arah kerumunan polisi. Kemudian para polisi itu mengeroyok warga tersebut.
Selain itu, ada juga beberapa video yang memperlihatkan para polisi memukuli warga di halaman pusat perbelanjaan Balubur Town Square (Baltos) yang dekat dengan kawasan penggusuran.