TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan kegiatan negara hukum hanya dua, yaitu membuat hukum dan melaksanakannya. Permasalahannya, kata dia, pembuatan dan pelaksanaan hukum di Indonesia masih kacau.
"Problem sekarang dalam membuat aturan hukum itu sering kacau balau. Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada," katanya saat membuka acara Merawat Semangat Hidup Bernegara yang dilaksanakan Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Padahal, menurut Mahfud, hukum adalah jalan tengah untuk menjaga demokrasi tidak kebablasan yang berujung pada anarkistis. "Antara demokrasi dan anarki itu muncul yang namanya nomokrasi, negara hukum. Anda boleh bicara apa saja tapi ada hukumnya yang diatur melalui proses demokratis," kata dia.
Selain jual-beli pasal, masalah pembuatan hukum di Indonesia adalah tumpang tindih antara satu peraturan dan yang lainnya. Tumpang tindih ini yang saat ini menjadi salah satu fokus perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sementara di level pelaksanaan hukum, Mahfud mengakui jika masih jauh dari rasa keadilan. "Sering ditabrak oleh formalitas-formalitas hukum, oleh otoritas-otoritas yang mengatakan 'kamu berpendapat begitu, kami, kan, yang memutuskan', misalnya. Lalu timbul rasa ketidakdilan. Inilah penegakkan hukum," ucap dia.