TEMPO.CO, Jakarta - Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat http: //pn-jakartapusat.go.id diretas Kamis, 19 Desember 2019. Diketahui diretas pukul 09.30, situs itu bergambar ilustrasi Luthfi Alfiandi mengenakan celana seragam SMA dan jaket abu sembari memegang bendera.
Pelaku peretasan diduga pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kericuhan aksi pelajar saat September 2019. "Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata orang dalam situs pengadilan khusus kelas IA itu. "Sedang dicek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur saat dikonfirmasi.
Terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI. Namun pada saat diperiksa Luthfi, ternyata bukanlah pelajar SMA melainkan pria muda berusia 21 tahun.
Atas perbuatannya mengelabui polisi mengenakan seragam sekolah Luthfi dibidik tiga dakwaan. Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.
Hingga pukul 10.03 WIB, situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu masih menampilkan gambar yang sama pada saat diketahui sudah diretas.