TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy sempat menangis saat menjalani sidang perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 18 Desember 2019. Ia menangis ketika menceritakan soal anak perempuannya yang baru lulus sekolah dasar.
"Adalah masa yang sulit tentu bagi keluarga pada waktu itu, menghadapi persoalan ini," kata Rommy tersendat-sendat ketika menanggapi pertanyaan hakim.
Rommy berkata mental anaknya langsung jatuh ketika ia ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Surabaya, pada Maret 2019. Dia bilang sulit menjelaskan kasus ini ke anaknya.
Apalagi, kata dia, sebenarnya si anak pernah menyatakan benci dengan Indonesia. Anaknya benci karena ayahnya selalu sibuk dan hampir tak ada waktu bertemu dengannya. Anak Rommy bahkan sempat merajuk untuk sekolah ke luar negeri. "Di rumah pun saya hampir tidak ada jeda menerima tamu dari seluruh Indonesia," kata dia.
Sampai akhirnya, terjadi percakapan yang cukup panjang dengan si anak. Rommy mengatakan anaknya hobi berkuda. Rommy pernah membelikan kuda untuk si anak.
"Kuda kamu saja harganya berapa? Masuk akal kah ayah menerima Rp 50 juta dan apakah segila itu ayah menerima uang 50 juta di depan banyak orang di lobi terbuka sebuah hotel yang sangat terkenal," kata Rommy.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Rommy menerima suap senilai Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Jaksa KPK menyebut suap berjumlah Rp 325 juta itu diterima Rommy bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Suap diberikan untuk memuluskan jalan Haris menduduki jabatan Kakanwil Jawa Timur.
Menurut jaksa, suap itu diberikan supaya Rommy dan Lukman membantu Haris terpilih menjadi Kepala Kanwil. Awalnya, Haris khawatir tak terpilih lantaran pernah dijatuhi sanksi disiplin pada 2016. Salah satu syarat untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam lima tahun terakhir.
Khusus untuk Rommy, jaksa juga mendakwa ia menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi sebanyak Rp 91,4 juta. Suap itu diberikan supaya Rommy membantu Muafaq menduduki jabatan Kakanwil Gresik.
Haris dan Muafaq telah divonis masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara dalam perkara ini. Sementara, Rommy dan Lukman dalam sejumlah kesempatan di dalam sidang dan luar sidang menyangkal mengintervensi seleksi dan menerima suap.