Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketemu Menteri Agama, Rommy Akui Bicara Soal Kakanwil Jawa Timur

Reporter

Editor

Purwanto

image-gnews
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersalaman dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersalaman dengan terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy usai memberikan keterangan dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy mengakui bahwa ia harus memanfaatkan semua momentum termasuk saat bertemu dengan Menteri Agama saat itu Lukman Hakim Saifuddin yang juga merupakan kader PPP.

"Namanya politisi memanfaatkan semua momentum, saat ketemu menteri di bawah, saya tanya 'sampeyan kecenderungannya gimana'. Lalu dijawab: 'Saya cenderung Haris karena Haris sudah jadi Plt Kakanwil Jawa Timur', tapi bukan karena saya selaku Ketum PPP dia (Lukman) mengatakan itu," kata Rommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, Rommy selaku anggota DPR didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

"Sebagai pimpinan parpol saya harus seperti ini, namanya momentum saya menyampaikan seperti itu. Satu hal lagi, di setiap kesempatan Haris mengatakan bagaimana nanti Kiai Asep. Lalu saya hibur dia bahwa memang sudah dia (Haris) yang dipilih karena Mas Lukman sudah menyampaikan tadi," ujar Rommy.

Dalam sidang Rabu (11/12) lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersaksi bahwa ia ditelepon oleh pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Jawa Timur Kiai Asep Saifuddin Chalim untuk menanyakan ke Rommy perihal Haris, agar segera dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Khofifah lalu meminta agar Rommy "jangan kanginan" (masuk angin) karena permintaan Kiai Asep.

"Kementerian Agama punya 'stakeholder' spesifik, kakek kandung saya menteri agama pada zamannya, ayah dan ibu saya orang Kementerian Agama. Berbeda dengan sekolah umum di Kemendikbud yang 70 persen sekolah negeri 30 persen swasta dan umumnya swasta mampu, tapi di Kemenag, 96 persen swasta dan umumnya tidak mampu yaitu pondok pesantren dan madrasah yang dalam keterbatasan menyelenggarakan pendidikan berkualitas," ujar Rommy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Merasa punya keterikatan dengan Kementerian Agama, Rommy pun mengaku meminta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai orang yang diajukan sepupunya Abdul Wahab untuk membantu madrasah-madrasah tersebut.

"Muafaq punya akses terbuka dengan madrasah-madrasah yang ada, sebagai politisi wajar saya juga memiliki permintaan kepada Muafaq dan Abdu agar mensosialisasi dan ini yang saya tagih dalam proses pencalegan," kata Rommy.

Abdu yang dimaksud adalah Abdul Wahab, caleg DPRD Gresik dari PPP yang juga sepupu Rommy.

Terkait perkara ini, Haris telah divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Rommy dan Menag Lukman Hakim sebesar Rp325 juta.

Sedangkan Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

1 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Sinopsis Film His Only Son, Kontroversi, dan Tanggapan Eks Menteri Agama

3 hari lalu

Poster film His Only Son. Foto: Wikipedia.
Sinopsis Film His Only Son, Kontroversi, dan Tanggapan Eks Menteri Agama

His Only Son menceritakan pengorbanan Nabi Ibrahim dengan putranya, Nabi Ishak yang diambil dari Alkitab Perjanjian Lama.


KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

17 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
KPK Sayangkan Lukas Enembe Keluarkan Kata Kasar di Persidangan

Lukas Enembe melempar kata-kata kasar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika ditanyai keterangannya dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi.


Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

17 hari lalu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Perkara Bambang Kayun akan segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi  dalam pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Vonis AKBP Bambang Kayun 6 Tahun Penjara

Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.


Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Merasa Difitnah oleh Pertanyaan Jaksa

17 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Merasa Difitnah oleh Pertanyaan Jaksa

Dalam persidangan, JPU mencecar Lukas Enembe soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas.


Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

17 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (kiri) didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Dicecar Jaksa, Lukas Enembe Marah hingga Gemetar

Lukas Enembe tetap menjawab tidak tahu tentang kepemilikan Hotel Angkasa.


Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

17 hari lalu

Terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023. Penasehat hukum Lukas Enembe menghadirkan tiga saksi ahli dalam kasus dugaan suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar yang menjerat gubernur nonaktif Papua itu. ANTARA/Wahyu Putro A
Lukas Enembe Dilarikan Ke Rumah Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda

Tensi darah Lukas Enembe naik setelah emosional saat menjawab pertanyaan jaksa.


Jaksa Ungkap Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

22 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. TEMPO/Adelia
Jaksa Ungkap Rafael Alun Dirikan 3 Perusahaan untuk Terima Gratifikasi

JPU mendakwa Rafael Alun Trisambodo beserta sang istri, Ernie Meike Torondek yang masih berstatus saksi menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.


Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

22 hari lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Rafael diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sidang perdana terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan digelar hari


Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan Saksi 2 WNA

28 hari lalu

Terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti)/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Darien Aldiano, anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya, Sri Damayanti, tenaga ahli radio PT Paradita Infra Nusantara Avrison Budi Hotman Simarmata, tenaga ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot, tenaga ahli transmisi Roby Dony Prahmono, konsultan Bakti Kominfo Asenarm, Jamal Rizky, serta konsultan dan Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Anggie Hutagalung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan Saksi 2 WNA

Jaksa menghadirkan dua warga negara asing (WNA) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo