TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Bales DPR Achmad Baidowi membantah bahwa penundaan pengesahan Prolegnas prioritas 2020 karena menunggu surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
Menurut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang meminta penundaan pengesahan dengan alasan mengantisipasi perubahan substansi rancangan Prolegnas prioritas 2020.
Bamus berisi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR.
"Kalau ada usul perubahan maka harus ada raker kembali antara Baleg, pemerintah, dan DPD," ujar Baidowi, yang juga Wakila Sekjen PPP, kepada Tempo. pada Selasa lalu, 17 Desember 2019
Baidowi menyatakan belum tahu apa saja proyeksi perubahan dari daftar Prolegnas 2020 yang berjumlah 50 RUU itu. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan, Bamus memerintahkan tetap ada rapat kerja antara DPR dan pemerintah bahkan di waktu reses.
"Kemarin (dua hari lalu) Bamus juga memerintahkan raker bahkan di waktu reses pun," ujar dia.
DPR menunda pengesahan RUU Prolegnas prioritas 2020 dalam rapat paripurna kemarin, Selasa, 17 Desember 2019. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Dewan akan mengkaji kembali RUU apa saja yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.
"Short list (daftar pendek) itu masih akan kami bicarakan kembali untuk re-focusing. Jadi kami tunggu masa sidang yang akan datang," kata Puan ditemui seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara terpisah mengakui penundaan itu berkaitan dengan belum adanya surpres RUU Omnibus Law dari pemerintah.
"Kami cuma tunda dua minggu, enggak apa-apa kan," kata Dasco kepada Tempo. DPR menyatakan akan mengesahkan Prolegnas prioritas 2020 pada Januari mendatang.