TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak bisa memasuki ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengecekan kepala daerah yang diduga memiliki rekening kasino di luar negeri. Hal ini erat kaitannya dengan data dan analisis PPATK yang bersifat rahasia sesuai undang-undang.
“Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami di Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, lewat keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2019.
Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
Untuk itu, ujar Bahtiar, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.
“Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri kepada PPATK dan aparat penegak hukum," ujar Bahtiar.